.
.
.
..
Selasa, 23 Maret 2010
"Jual Diri" Lewat Facebook Bisa Dijerat UU ITE "
ANDRE: JAKARTA - Para pelaku prostitusi online kini menggunakan cara baru untuk bertransaksi. Tak lagi melalui situs-situs porno, melainkan memanfaatkan jejaring sosial Facebook. Modus ini diendus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam sarasehan "Bahaya Pornografi Bagi Anak di Internet", Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewo Broto, mengungkapkan, Facebook dianggap para pelaku aman dari pemblokiran. "Kalau mereka menjual diri lewat situs porno, saat ini kan sudah banyak yang diblokir. Jadi, sekarang mereka menjual diri lewat Facebook. Ini cara yang sangat halus. Kalau dalam interaksi kan sama seperti forum biasa, tapi kalau sudah chat atau berkirim pesan lewat inbox, sifatnya kan sudah person to person," kata Gatot, Rabu (24/3/2010), di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta.
Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kendala bagi Kementerian Kominfo yang setiap harinya melakukan pemantauan dan pemblokiran terhadap situs-situs porno. "Mereka memang sangat "cerdas" untuk menghindari pemblokiran. Satu-satunya jalan bagi kami adalah kalau ada laporan dari yang merasa terganggu. Tetapi, modus operandinya sudah kuat sekali," kata Gatot.
Pelaku prostitusi online yang memanfaatkan jejaring Facebook, ditegaskan Gatot, bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 ayat (1). Ketentuan pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Mengutip data skripsi salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Amita P Wijayanti, jumlah website yang menyediakan konten pornografi meningkat hingga 70 persen pada tahun 2009 lalu. Pornografi juga masih menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Bahkan, 12 persen situs di dunia mengandung pornografi.
"Setiap harinya sebanyak 266 situs porno baru muncul dan diperkirakan ada 372 juta halaman website pornografi," ujar Gatot. Sebanyak 25 persen pengguna memanfaatkan search engine untuk mencari laman pornografi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.
KARYA ANAK BANGSA RW.07
" Karya Anak Bangsa: POHON CEMARA "
" Pohon Cemara "
Puisi Karya: Fadhila K.A, RT.38 // RW.07
ENGKAU BERJAJAR RAPI ...
ANGIN ... SESEKALI ... MELIUKKAN TUBUH-MU ...
BILA NATAL TIBA ... ENGKAU DIHIASI ...
DENGAN ... LAMPU-LAMPU KECIL YANG LUCU ...
BILA KAU ... DILIHAT DENGAN MATA ...
KAU INDAH SEKALI ...
DAN KAU DIHIAS DENGAN ...
BONEKA YANG LUCU DAN CANTIK ...
NATAL TELAH TIBA ...
BAGI SELURUH UMAT NASRANI ...
MENIKMATI NATAL YANG INDAH ...
SAMBIL MEMANDANG POHON CEMARA YANG INDAH ...
... soon ...
" DOA SYAFAAT: "
--- eror ---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar